RENCANA PEMBANGUNAN JANGKAH MENENGAH DESA
( RPJM – DESA )
PERIODE 2012- 2017
RPJM Desa Huntu Utara tahun 2012- 2017 disusun dengan tujuan sebagai berikut:
- Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Huntu Utara
- Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Desa Huntu Utara.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertentu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenagan Lokal Berskala Desa
- Peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertentu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
- Peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertentu Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
- Peraturan Daerah yang relevan
Peraturan Desa yang relevan