DOKUMEN & DATA

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa mengembangkan paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa  secara nasional. UU Desa ini tidak lagi  menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia, tapi halaman depan Indonesia. UU Desa yang disahkan pada akhir tahun 2013 lalu juga mengembangkan prinsip  keberagaman, mengedepankan  azas  rekognisi dan subsidiaritas desa.Lain dari pada itu,UU Desa  ini mengangkat  hak  dan kedaulatan desa yang selama ini terpinggirkan  karena didudukan  pada posisi sub nasional. Padahal, desa pada hakikatnya  adalah  entitas  bangsa  yang  membentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia (NKRI).