Dokumen yang harus disediakan sebagai input sebelum melaksanakan pencermatan arah kebijakan pembangunan Desa tertuang dalam Penyusunan RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM-DESA) yang meliputi :
| Pembentukan Tim penyusun RPJM Desa |
| Penyelarasan Arah kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota |
| Pengkajian Keadaan Desa &Â Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa |
| Penyusunan Rancangan RPJM Desa |
| Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa & Penetapan RPJM Desa |